Tanda Tangan Digital, Pentingkah?

Tanda Tangan Digital, Pentingkah? – Di penghujung tahun 2016 ini, terdengar kabar terbaru tentang hadirnya tanda tangan digital. Awalnya berfikir seperti apa sih tanda tangan digital yang dimaksud? apa sama yang kupirkan bahwa tanda tangan yang ditulis manual diatas kertas, kemudian di scan lalu dipindahkan ke dokumen yang ingin di tanda tangani. Namun, apa yang kupikirkan salah besar dan jauh berbeda tentang Tanda Tangan Digital tersebut.

Akhirnya coba googling tentang Tanda Tangan Digital ini. Ternyata ini adalah program dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Semua tentang Tanda Tangan Digital telah dijelaskan melalui website Sivion.id. Disana kita bisa baca secara detail seperti apa Tanda Tangan Digital yang dimaksud.

Setelah membaca di web tersebut, saya juga masih belum bisa menggambarkan seperti apa sih sebenarnya tanda tangan digital tersebut. Alhamdulilah kota Medan, yang merupakan tempat tinggal saya,  mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seminar dan workshop Tanda Tangan Digital ini. Acara yang diselenggarakan Kemkominfo dan Sivion berlangsung di Grand Serela Hotel Medan, pada 24 November 2016. Sebanyak 1000 peserta hadir dalam acara tersebut. Peserta juga beragam, mulai dari pejabat pemerintahan, TNI, Guru, Dosen, Mahasiswa, Masyarakat Umum, Komunitas-komunitas, serta Blogger seperti saya.Tanda Tangan Digital oleh Kemkominfo dan Sivion

Semua yang hadir sangat antusias dan penasaran dengan yang namanya Tanda Tangan Digital ini. Acara pun berlangsung dari jam 9 pagi hingga jam 4 Sore. 1000 peserta yang hadir bisa langsung mendapatkan Tanda Tangan Digital secara gratis dan terverifikasi. Wahhhh… Kerenn nihh…

Tanda Tangan Digital yang dimaksud adalah sebuah Software yang telah terverifikasi yang kemudian di instal dalam perangkat Laptop/PC, kemudian dapat menanda tangani sebuah file dokumen seperti word dan file PDF. File yang sudah ditanda tangani nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa file tersebut sudah ditanda tangani secara digital dan tidak dapat diedit oleh si penerima. Lihat Gambar dibawah ini.Tanda Tangan Digital

Pada gambar tersebut menunjukkan bahwa file tersebut sudah ditanda tangani secara digital serta dinyatakan resmi dan sah. Sehingga tidak perlu lagi tanda tangan basah/tanda tangan manual diatas kertas. Simple, bukan? Nah, untuk mendapatkan Tanda Tangan Digital tentunya tidak bisa sembarangan, kita harus mendaftar dan terverifikasi oleh Kemkominfo. Untuk mendaftar Tanda Tangan Digital bisa mengunjungi link berikut  . Yang paling penting kita harus memiliki KTP, karena itu persyaratan utama untuk mendaftar. Dan untuk panduannya bisa baca disini ya http://www.sivion.id/#flow

Saat ini penggunaan Tanda Tangan Digital belum diaplikasin secara umum kepada masyarakat. Masih digunakan pada kantor-kantor pemerintahan. Saat ini Kementrian Kominfo dan Sivion masih sosialisasi kepada seluruh lapisan masyrakat, seperti roadshow yang dilakukan di Kota Medan saat itu. Jika terjalin sosialisasi yang baik dan mudah dipahami, tidak menutup kemungkinan jika tahun depan, kita semua telah memiliki Tanda Tangan Digital ini.Tanda Tangan Digital oleh Kemkominfo dan Sivion

Nah, untuk itu mari lihat apa saja sih Kelebihan dari Tanda Tangan Digital ini.

  1. Memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa digunakan sembarangan. Bisa juga digunakan untuk penandatangan perjanjian kerjasama atau surat kontrak.
  2. Tanda tangan ini berbentuk digital dan tidak bisa di print.
  3. Tanda tangan ini tidak ada bentuknya seperti tanda tangan biasa melainkan hanya sebuah persetujuan atau verifikasi dengan menggunakan sistem/software khusus
  4. Tanda tangan digital memudahkan transaksi elektronik.
  5. Mendorong penggunaan file digital/data tanpa menggunakan kertas.

Terus apa sih Manfaat Tanda Tangan Digital ini?

  1. Kerahasiaan (Confidentiality) : Menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya
  2. Integritas Data (Data Integrity) : Menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman
  3. Otentikasi (Authentication) : Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi
  4. NIR Penyangkalan (Non-Repudiation) : Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian

Nah, itulah beberapa hal yang utama tentang Tanda Tangan Digital ini. Jika, ditanya apakah penting tanda tangan digital ini? jawabannya adalah Penting Khususnya di Era Digital saat ini. Dan untuk terwujudnya itu, tentunya perlu sosialisasi ektra dari KemKominfo agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan Tanda Tangan Digital.Tanda Tangan Digital oleh Kemkominfo dan Sivion

Demikianlah informasi singkat yang saya dapat dalam acara Seminar dan Workshop Tanda Tangan Digital beberapa waktu lalu, jika ada kesalahan mohon dimaklumi ya,,karena juga baru tahu tentang ini. Semoga Bermanfaat.. 🙂

1 thought on “Tanda Tangan Digital, Pentingkah?”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.